Langgar Izin PMSE, Kemendag Berencana Panggil Tiktok: Apa Saja Dilanggar? Simak Yuk

- 27 Februari 2024, 10:23 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Istimewa/

 

MEDIA PAKUAN - Lagi-lagi pemerintah mengagendakan akan memanggil platform tiktok. Pemanggilan dilakukan melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) seiring platforman tersebut melakukan serangkaian dugaan pelanggaran.

Terutama soal peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim, bertujuan untuk melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Dimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Isy Karim mengatakan media sosial dan e-commerce harus dipisah.

Baca Juga: Viral Lirik Lagu Begal Jalanan vs Begal Istana Sama-sama Tak Punya Malu

"Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya. Kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy Karim di Klender.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Tokopedia dan TikTok harus mematuhi aturan jika ingin berbisnis di Tanah Air.

"Yang namanya media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan, ya, harus apply izin untuk jualan online. Nah, TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki Tiktok Shop melanggar aturan pemerintah meski saat ini telah kembali beroperasi dengan mengakuisisi Tokopedia.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x