Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

- 26 Januari 2024, 14:12 WIB
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah /Instagram @infojawabarat/

Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 tersebut menyarankan Muslim dan Muslimah lebih berhati-hati terhadap perkara makruh.

Meski hukumnya makruh, apabila menyebabkan atau mengarah pada yang haram, maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Sering Patah Hati? Inilah 10 Tips Agar Tidak Mudah Jatuh Hati pada Hati yang Tidak Mau di Miliki

"Saran saya lebih baik dijauhi, karena tidak disukai oleh agama," ungkap pendakwah yang mendirikan pusat kajian Islam bernama Quantum Akhyar Institute itu.

Pada siaran yang sama, Ustadz Ahmad Khan menyampaikan pandangan lain mengenai aksi berjoget di Tiktok.

Dia mengutip Kitab Fiqih Mazahibul Arba'ah jilid kedua halaman 43 yang mengharamkan aksi demikian, karena perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan berbagai macam faktor negatif.

Ustadz Ahmad menjelaskan, ketika perempuan menari di Tiktok, itu bisa disaksikan oleh lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal tersebut merupakan hal yang haram, baik dilihat secara langsung maupun tidak langsung. Semisal, lewat media televisi, beragam aplikasi, atau media sosial.

"Hukum wanita menari atau berjoget di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya maka hukumnya haram, sesuai ijma, kesepakatan para ulama," ucap Ustadz Ahmad Khan. Dia menjelaskan, beberapa hal negatif yang bisa timbul antara lain memicu syahwat, menimbulkan fitnah, merusak kehormatan diri, serta bisa mengundang petaka dan azab dari Allah SWT.

Demikian terkait hal tersebut, jangan lupa scroll terus artikel selanjutnya diMediaPakuan!.***

Halaman:

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah