Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

- 26 Januari 2024, 14:12 WIB
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah
Hukum Joget-joget di Tik Tok Bagi Wanita Muslimah /Instagram @infojawabarat/

MEDIA PAKUAN - Saat ini, ada beragam jenis konten yang bisa dibagikan ke media sosial, termasuk konten berjoget di Tiktok yang sangat populer di kalangan anak muda.

Ketika membuka Tiktok, tak jarang kita temukan perempuan Muslimah bahkan yang berhijab ikut berlenggak-lenggok. Pertanyaannya, bolehkah Muslimah berhijab melakukannya?

Lantas bagaimana penjelasan tersebut menurut pandangan islam? Yuk scroll artikel diMedia Pakuan berikut!

Baca Juga: Terungkap! Bukan Raffi Ahmad YouTuber Pertama Terkaya, Inilah Orangnya

Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai hal tersebut. Tercantum dalam Kitab Liqaa Baabil Maftuh bahwa hukum asal tarian adalah makruh. Istilah makruh artinya tidak disukai dalam agama tetapi tidak ada larangan secara eksplisit.

Ustadz Adi menyampaikan pandangannya secara lebih mendetail.

"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal-hal positif, dinilai makruh oleh syariat. Tidak disukai. Apalagi, jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Viral Beredar di Media Sosial Nyai Roro Kidul Dukung Prabowo-Gibran

Apabila tarian yang disiarkan lewat Tiktok memuat tampilan erotis dan mengundang syahwat, maka tarian demikian tidak boleh dilakukan oleh Muslimah berhijab karena sudah termasuk hal yang diharamkan oleh agama.

Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027 tersebut menyarankan Muslim dan Muslimah lebih berhati-hati terhadap perkara makruh.

Meski hukumnya makruh, apabila menyebabkan atau mengarah pada yang haram, maka hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: Sering Patah Hati? Inilah 10 Tips Agar Tidak Mudah Jatuh Hati pada Hati yang Tidak Mau di Miliki

"Saran saya lebih baik dijauhi, karena tidak disukai oleh agama," ungkap pendakwah yang mendirikan pusat kajian Islam bernama Quantum Akhyar Institute itu.

Pada siaran yang sama, Ustadz Ahmad Khan menyampaikan pandangan lain mengenai aksi berjoget di Tiktok.

Dia mengutip Kitab Fiqih Mazahibul Arba'ah jilid kedua halaman 43 yang mengharamkan aksi demikian, karena perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan berbagai macam faktor negatif.

Ustadz Ahmad menjelaskan, ketika perempuan menari di Tiktok, itu bisa disaksikan oleh lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal tersebut merupakan hal yang haram, baik dilihat secara langsung maupun tidak langsung. Semisal, lewat media televisi, beragam aplikasi, atau media sosial.

"Hukum wanita menari atau berjoget di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya maka hukumnya haram, sesuai ijma, kesepakatan para ulama," ucap Ustadz Ahmad Khan. Dia menjelaskan, beberapa hal negatif yang bisa timbul antara lain memicu syahwat, menimbulkan fitnah, merusak kehormatan diri, serta bisa mengundang petaka dan azab dari Allah SWT.

Demikian terkait hal tersebut, jangan lupa scroll terus artikel selanjutnya diMediaPakuan!.***

Editor: Muhtarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah