Cukuplah Beristri Satu Wahai Suamiku, Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam

- 19 September 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi wanita yang terluka
Ilustrasi wanita yang terluka /

Baca Juga: BMKG Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Sukabumi di Guyur Hujan Ringan dan Sedang

Rasulullah melanjutkan khutbahnya di atas sebagai berikut, sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat selama lamanya”.

Dari kisah tersebut dapat dimbil kesimpulan bahwa seorang wanita boleh menolak poligami jika suami nya melakukan poligami tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh islam, misalnya menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu hal tersebut termasuk perbuatan maksiat, seperti firman Allah berikut “Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita kafir sebelum mereka beriman”. (QS Al Baqarah : 221).

Baca Juga: Sudahkah Anda Membiasakan Bangun Pagi , Berikut Lima Keutamaan Bangun Pagi dalam Islam

Maka poligami tetap diperbolehkan dalam islam, sedang wanita yang menolak poligami hukumnya ialah haram atau tidak diperbolehkan (kecuali jika tidak sesuai syariat islam) sebab termasuk melanggar hukum Allah.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x