Cukuplah Beristri Satu Wahai Suamiku, Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam

- 19 September 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi wanita yang terluka
Ilustrasi wanita yang terluka /

MEDIA PAKUAN - Di Indonesia, Poligami legal dan diperbolehkan negara lewat UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2.

Namun, ternyata syarat poligami menurut UU perkawinan tidaklah mudah.

Poligami adalah persoalan problematis di Indonesia, Agama dan pemerintah membolehkan suami beristri lebih dari satu (Poligami).

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sejumlah aktivis pro-poligami juga kerap mengkampanyekan anjuran suami mengambil istri lebih dari satu.

Kendati, penolakan kuat juga terjadi dimana-mana. Argumen utama adalah syarat agama bahwa suami harus adil sebelum mengambil istri lebih dari satu.

Menurut argumen penolakan poligami adil adalah hal yang susah diukur dan nyaris tak tercapai.

Terlepas pro dan kontra, ,meskipun diperbolehkan dan ada UU perkawianan memberikan syarat poligami yang sesungguhnya sulit dipenuhi.

Baca Juga: Tiga Gaya Busana Muslim Girly Simpel, Tetap Tampak Mewah

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x