Cukuplah Beristri Satu Wahai Suamiku, Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam

- 19 September 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi wanita yang terluka
Ilustrasi wanita yang terluka /

MEDIA PAKUAN - Di Indonesia, Poligami legal dan diperbolehkan negara lewat UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat 2.

Namun, ternyata syarat poligami menurut UU perkawinan tidaklah mudah.

Poligami adalah persoalan problematis di Indonesia, Agama dan pemerintah membolehkan suami beristri lebih dari satu (Poligami).

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sejumlah aktivis pro-poligami juga kerap mengkampanyekan anjuran suami mengambil istri lebih dari satu.

Kendati, penolakan kuat juga terjadi dimana-mana. Argumen utama adalah syarat agama bahwa suami harus adil sebelum mengambil istri lebih dari satu.

Menurut argumen penolakan poligami adil adalah hal yang susah diukur dan nyaris tak tercapai.

Terlepas pro dan kontra, ,meskipun diperbolehkan dan ada UU perkawianan memberikan syarat poligami yang sesungguhnya sulit dipenuhi.

Baca Juga: Tiga Gaya Busana Muslim Girly Simpel, Tetap Tampak Mewah

Apakah Isteri Boleh Menolak Poligami dalam Islam?

Wanita wajib menerima syariat poligami dalam islam, wanita yang menolak poligami dalam islam termasuk melakukan perbuatan dosa bahkan jika wanita tersebut meminta cerai kepada suaminya.

Padahal suaminya mampu untuk berlaku adil dan melaksanakan segala kewajibannya, wanita tersebut tetap mendapat dosa.

Baca Juga: Sosok Wanita Tanpa Kepala Kerap Menampakan Diri di Lokasi Kecelakaan KA Bintaro

Hukum istri melawan suami menurut islam karena adanya poligami juga bisa berujung dosa, dengan catatan suami memang mampu Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tnpa alasan yang dibenarkan syariat maka haram baginya wangi surga. (HR Tirmidzi).

Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam

Diriwayatkan dalam Shahihain oleh Miswar bin Makhramah, Nabi Muhammad SAW pernah berkhutbah di atas mimbar ketika menolak (melarang) Ali bin Abi Thalib untuk menikah lagi, yaitu tidak mengijinkan dilakukannya poligami terhadap anak beliau (Fatimah Az Zahra).

Baca Juga: Cari Motor Matic Honda dan Yamaha, Berikut Daftar Harga Terkini

Bani Hasyim bin Mughirah meminta zinku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Kecuali jika Ali menceraikan putriku terlebih dahulu, lalu silahkan menikah dengan putri mereka. Dia (Fatimah) adalah bagian dariku, sesuatu yang membuat hatinya gundah maka membuatku gundah pula, dan sesuatu yang menyakitinya akan membuat ku sakit juga”. (HR Bukhari).

Keputusan Nabi muhammad tersebut adalah karena beliau sebagai wali dari Ali, dan seorang wanita yang berniat untuk dinikahi Ali adalah putri dari Abu Jahal, tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya terhadap islam, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah dan permusuhan. Rasulullah melarang poligami bukan karena melanggar ketentuan Allah, tetapi mencegah terjadinya fitnah dan pengaruh buruk.

Baca Juga: BMKG Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Sukabumi di Guyur Hujan Ringan dan Sedang

Rasulullah melanjutkan khutbahnya di atas sebagai berikut, sungguh aku tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat selama lamanya”.

Dari kisah tersebut dapat dimbil kesimpulan bahwa seorang wanita boleh menolak poligami jika suami nya melakukan poligami tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh islam, misalnya menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu hal tersebut termasuk perbuatan maksiat, seperti firman Allah berikut “Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita kafir sebelum mereka beriman”. (QS Al Baqarah : 221).

Baca Juga: Sudahkah Anda Membiasakan Bangun Pagi , Berikut Lima Keutamaan Bangun Pagi dalam Islam

Maka poligami tetap diperbolehkan dalam islam, sedang wanita yang menolak poligami hukumnya ialah haram atau tidak diperbolehkan (kecuali jika tidak sesuai syariat islam) sebab termasuk melanggar hukum Allah.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x