Wajib Tahu! Berikut Hukum dan Ketentuan Sujud Sahwi Sesuai Hadist, Khusus Bagi yang Pelupa

- 16 Juni 2023, 14:32 WIB
Berikut Hukum dan Ketentuan Sujud Sahwi Sesuai Hadist, masih jarang diketahui banyak oran. simak di sini.
Berikut Hukum dan Ketentuan Sujud Sahwi Sesuai Hadist, masih jarang diketahui banyak oran. simak di sini. /Pexels/ Alena Darmel/pexels.com

 Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh Hati dari Maulana Ardiansyah feat Ochi Alvira yang Lengkap Dengan Makna Terkandung

Ibnu Qudamah berkata,:
"Di kalangan sahabat tidak ditemukan orang yang ragu-ragu, dan jika Nabi Saw mendapati orang yang ragu-ragu, maka beliau akan memerangi mereka.

2. Orang yang ragu-ragu di dalam shalatnya, jika ia tidak mengetahui apakah sesuatu telah dilakukannya atau belum, misalnya apakah dua raka'at atau tiga raka'at yang telah dilakukannya? Dalam kasus tersebut, hendaklah ia membuang keraguan tersebut dan berpegang pada keyakinan, yaitu jumlah yang paling sedikit, dan sebelum salam hendaklah ia sujud sahwi dua kali.
An-Nawawi berkata,:

"Barang siapa yang ragu-ragu dan ia tidak mengunggulkan salah satu dari dua pilihan yang terjadi maka hendaklah ia berpegang pada sesuatu yang lebih sedikit, menurut ijma'. Berbeda dengan orang yang persangkaan dominannya menetapkan bahwa ia telah sholat empat rakaat misalnya."

Syaikh berkata "Riwayat yang masyhur dari Ahmad adalah, hendaklah ia berpegang pada persangkaan dominannya dan di atas dasar itulah semestinya seluruh urusan syar'i.

3. Hadits tersebut menjelaskan keabsahan sholat dan tidak melakukan suatu tindakan yang membatalkannya, dan hadits tersebut menjadi pegangan mayoritas ulama; diantaranya adalah tiga imam madzhab, yaitu Malik, Ahmad, dan Syafi'i.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah