Banyak Diabaikan! Berikut Hukum Membaca Al Qur'an Ketika Rukuk dan Sujud Sesuai Hadist, Haram?

- 13 Juni 2023, 18:00 WIB
hukum membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud sesuai hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam..
hukum membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud sesuai hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.. /Pexels/Michael Burrows

MEDIA PAKUAN - Berikut ini hukum membaca Al-Qur'an ketika rukuk dan sujud sesuai hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
 Dari Ibn Abbas radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

اَلَا وَاِنِّيْ نُهِيْتُ اَنْ اَقْرَاَ الْقُرْاٰنَ رَاكِعًا اَوْ سَاجِدًا فَاَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوْا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَاَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوْا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ اَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

"Ingatlah bahwa sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur'an ketika ruku' maupun sujud.
Adapun ketika ruku' maka agungkanlah Tuhan, sedangkan ketika sujud, maka berdo'alah dengan sungguh-sungguh, karena saat itu layak untuk dikabulkan do'a kalian." (HR. Muslim)

 Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Wani Gelute dari Denny Caknan yang Lengkap Dengan Terjemahan

Faedah Hadits :
1. Larangan membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud baik dalam sholat fardhu maupun shalat sunnah. Larangan ini bersumber dari Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, dan yang dilarang itu adalah Rasulullah Saw, sedangkan apa yang terlarang bagi beliau juga terlarang untuk ummat nya.

2. Hadits ini mengindikasikan haramnya apa yang dilarang itu, maka membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud hukumnya haram. Namun mayoritas ulama mengisyaratkan larangan itu sebatas makruh saja, bukan haram, karena status larang itu tidak mengarah kepada pengharaman.

Dalam Syarah Al Iqna dijelaskan, "Dimakruhkan membaca Al-Qur'an ketika ruku' dan sujud berdasarkan larangan Nabi Saw, lebih dari itu bahwa posisi itu adalah kondisi merendahkan hati dan diri, sedangkan Al-Qur'an adalah perkataan yang paling mulia.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x