Tadabbur Al-Qur'an Surah An Nisa Ayat 15, Hukuman Bagi Istri yang Melakukan Perbuatan Keji

- 12 Juni 2023, 14:30 WIB
tadabbur Al-Qur'an surah An Nisa ayat 15 yang menjelaskan tentang hukum bagi seorang istri yang telah melakukan perbuatan keji
tadabbur Al-Qur'an surah An Nisa ayat 15 yang menjelaskan tentang hukum bagi seorang istri yang telah melakukan perbuatan keji /Freepik/Freepik

Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain.

 Baca Juga: Tak Puas Gaet Jude Bellingham, Presiden Florentino Perez Targetkan Datangkan Kylian Mbappe Ke Real Madrid

Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan.
(Lihat surah annur/24: 2)

Dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah /muhshan.
Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya adapun jika perbuatan keji tersebut dilakukan oleh kaum laki-laki, maka ketentuan hukumannya adalah sebagai berikut.

Dan terhadap dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau homoseksual di antara kamu dan disaksikan oleh empat orang saksi, maka berilah hukuman, wahai orang yang berwenang menjatuhkan sanksi, kepada keduanya itu, dengan sanksi teguran, celaan, atau cambukan. Jika keduanya tobat dan menyesali perbuatannya sebelum hukuman had dijatuhkan dan memperbaiki diri dengan beramal saleh terus-menerus, maka biarkanlah mereka menjalani hidup dengan tenang, jangan lagi kalian menyakiti dan mengucilkan mereka.

Sungguh, Allah maha penerima tobat siapa saja yang bertobat dan menyesali kesalahannya, maha penyayang kepada hamba- hamba-Nya.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah