Sehingga diambil kesimpulan seseorang bisa berkurban hewan ternak, meskipun disisi lain masih belum beraqiqah.***
Sehingga diambil kesimpulan seseorang bisa berkurban hewan ternak, meskipun disisi lain masih belum beraqiqah.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Berbagai Sumber