Wajib Tahu! Berikut Ketentuan dan Hukum Puasa Saat Safar Atau Bepergian Sesuai Hadist

- 8 Juni 2023, 14:30 WIB
Ketentuan dan Hukum Puasa Saat Safar Atau Bepergian Sesuai Hadist
Ketentuan dan Hukum Puasa Saat Safar Atau Bepergian Sesuai Hadist /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Sampai saat ini masih ada sebagian orang yang masih bingung mengenai ketentuan orang yang berpuasa namun dalam keadaan safar atau dalam perjalanan.

Berikut penjelasannya sesuai hadist.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ.

"Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Humaid Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, ia berkata:

 Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 10, Balasan Bagi Orang yang Memakan Harta Anak Yatim Secara Dzolim

“Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa.” (HR. Bukhari 1811)

Kandungan Hadits:

Siapa bilang Syariat Islam memberatkan pemeluknya? Dalam kondisi tertentu, Allah memberikan rukshah atau dispensasi kepada hamba- Nya.

Bagi yang tidak bisa berwudhu karena ketiadaan air misalnya, orang boleh tayamum. Bagi yang tidak mampu sholat wajib dalam keadaan berdiri, masih bisa shalat dengan kondisi duduk.

 Baca Juga: 7 Fakta unik Rwanda yang Jarang Diketahui, Rumah Bagi Sebagian Besar Gorila Pegunungan yang Tersisa di Dunia?

Begitu juga bagi kaum muslimin dalam kondisi safar atau bepergian dengan jarak tertentu menurut syara’ bisa menjama’ dan mengqashar sholat.
Begitu juga puasa wajib.
Dalam keadaan safar pulang kampung atau mudik misalnya, boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka.

Kita sangat perlu memperhatikan poin-poin berikut:

1. Jarak safar yang memperbolehkan musafir untuk tidak berpuasa adalah setara dengan jarak dimana orang boleh meng-qashar sholat, minimal 88,74 KM.

2. Perjalanan sebagaimana dimaksud adalah perjalanan yang bukan bertujuan maksiat kepada Allah.

Boleh tidak berpuasa jika perjalanan dimulai pada malam hari sebelum masuk waktu Subuh dan sudah melewati kampungnya.

 Baca Juga: Menu Populer! Berikut Resep Tumis Daun Singkong yang Bikin Nagih, Bisa Dibikin dengan Mudah di Rumah

3. Jika berangkatnya setelah Subuh, maka musafir masih dihitung mukim dan tetap wajib berpuasa di hari itu walaupun perjalanannya jauh.

Jika di tengah perjalanan mengalami sakit dan berpotensi mudharat jika bertahan untuk puasa, maka boleh berbuka dan di qadha’ di bulan lain selain Ramadhan di hari yang tidak ada larangan berpuasa.

4. Jika sudah sampai tujuan dan bermukim, maka kewajiban berpuasa Ramadhan kembali seperti semula.

Jika memang dalam kondisi safar masih bisa berpuasa walaupun syaratnya terpenuhi, memilih tetap berpuasa adalah lebih baik jika memang mampu.
Wallahu A’lam, semoga bermanfaat.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x