MEDIA PAKUAN - Fidyah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa selama bulan Ramadan, bagi ibu hamil, ibu menyusui, atau orang yang mendapatkan rukhsah (dispensasi) untuk tidak berpuasa karena sakit atau alasan medis lainnya.
Membayar fidyah adalah alternatif yang diperbolehkan untuk menggantikan puasa yang tidak dilaksanakan.
Tata Cara Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Orang yang mendapatkan Rukhsah
1.Tentukan Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar
Fidyah adalah membayar makanan untuk satu orang miskin atau fakir setiap hari yang tidak berpuasa.
Jumlah yang harus dibayar biasanya ditentukan oleh lembaga agama setempat.
Namun, pada umumnya fidyah dibayarkan sebesar nilai makanan untuk satu hari yang biasa dimakan oleh seorang miskin atau fakir di wilayah setempat.
2. Hitung Jumlah Hari yang tidak berpuasa
jumlah hari yang tidak berpuasa harus dihitung secara akurat untuk menentukan jumlah fidyah yang harus dibayarkan.