Tak Sanggup Puasa di Bulan Ramadhan, Bisa Dibayar Fidyah! Ingat 5 Ketentuan dan Siapa Saja?

Tayang: 27 Maret 2023, 17:24 WIB
Penulis: Ahmad Rayadie
Editor: Ahmad R
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah kategori orang yang wajib membayar fidyah, salah satunya orang yang sudah meninggal dunia. /Pexels/Ahsanjaya/
 
MEDIA PAKUAN - Identik menjalankan ibadah  puasa di bulan Ramadhan yakni menahan diri dari makan, dan minum.
 
Adapun ketentuan ketika seseorang tidak dapat berpuasa. Dan tidak bisa mengqadanya pada bulan selanjutnya.
 
 
Bisa hal tersebut dilakukan yaitu dengan membayar fidyah.
 
Perlu diketahui puasa wajib dilakukan di setiap bulan Ramadhan. Yaitu,  bulan kemenangan.
Aktivitas berpuasa tidak hanya wajib bagi seluruh umat Islam di Indonesia 
 
 
Tapi diikuti umat muslim  berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan puasa.
 
Bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan suci umat Islam yang merupakan rukun Islam yang ke-3 dimana umat Islam yang sudah diwajibkan untuk menahan rasa lapar, haus, serta nafsu.
 
Adapun ketentuan ketika seseorang tidak dapat berpuasa. Dan tidak bisa mengqadanya pada bulan selanjutnya.
 
 
 
berikut ketentuannya.
 
1. Seseorang yang tidak dapat mengqada puasa sampai masuk bulan ramadhan selanjutnya dikenakan fidyah sebanyak 1½ liter beras untuk setiap hari yang ditinggalkan disamping mengqada' Puasa.
 
Jika tidak diqada' hingga lebih dari 2 Tahun maka dimenakan 3 liter tetapi Puasa tetap juga satu hari (Tiada Tambahan).
 
 
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh.
 
3. Orang yang terlalu tua dan tidak mampu untuk berpuasa.
 
4. Orang yang ada qada' puasa tetapi meninggal dunia sebelum sempat membayarnya maka Fidyahnya dilakukan oleh kerabat dengan harta yang ia tinggalkan.
 
 
5. Perempuan yang mengandung atau menyusui harus mengqada' puasa dan membayar fidyah 1½ liter beras bagi setiap hari yang ditinggalkan.***
 
 

Sumber: https://www.facebook.com/100000441827456/pos


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub