Jangan Salah! Berikut Ini Syarat, Rukun dan Hal Yang Membatalkan Itikaf, No 5 Sering Dilupakan

- 14 April 2023, 16:00 WIB
Syarat, Rukun dan Hal Yang Membatalkan Itikaf, No 5 Sering Dilupakan
Syarat, Rukun dan Hal Yang Membatalkan Itikaf, No 5 Sering Dilupakan /Portal Purwokerto/Pixabay/Mucahityildiz

MEDIA PAKUAN - Dalam melaksanakan itikaf kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan rukun itikaf, agar ibadah itikaf kita menjadi lebih sempurna. Untuk itu mari kita simak penjelasan berikut ini.

1. Syarat i'tikaf.

Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut :

 Baca Juga: Apakah Itikaf Hanya Boleh Dilakukan di Masjid? Berikut Penjelasannya Menurut 4 Mazhab

1. Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
2. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah.
3. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya.
4. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid.
5. Izin suami bagi istri.
Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya.

2. Adapun rukun i’tikaf hanya ada dua, yaitu :

1. Niat itikaf dan

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x