MEDIA PAKUAN - Tadabur surah An-Nur ayat 28 sampai 31 meneruskan 5 kaidah kehidupan sosial mukmin sebelumnya, yaitu:
1. Dilarang memasuki rumah yang tidak ada pemiliknya di dalamnya kecuali jika diizinkan.
Jika pemilik rumah yang dikunjungi itu tidak siap menerima, maka hendaklah tinggalkan rumah tersebut. Hal itu lebih menjaga kesucian diri si pengunjung.
2. Dibolehkan memasuki rumah atau bangunan umum yang tidak ada penjaganya jika di dalamnya ada barang milik si pengunjung, dengan tujuannya hanya mengambil barang tersebut.
3. Diwajibkan bagi para lelaki mukmin menundukkan pandangannya waktu melihat wanita yang bukan mahram, sebagaimana diwajibkan kepada mereka menjaga kemaluan. Itulah jalan terbaik menjaga kesucian diri mereka.
4. Diwajibkan bagi para wanita mukminah menundukkan pandangan waktu melihat lelaki yang bukan mahram, menjaga kemaluan, menutup perhiasan kecuali yang biasa tampak (cincin dan gelang kaki) dan menutupkan kerudung ke dada.
5. Para wanita mukminah dilarang membuka aurat mereka kecuali kepada suami, bapak, bapak mertua, putra, anak tiri laki-laki, saudara kandung laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan atau keponakan, sesama wanita Mukminah, budak, pembantu lelaki tua yang sudah tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak kecil yang belum mengerti aurat wanita.