Waspada, Berikut Ini Hukum Mencukur, Mencabut, dan Menyulam Bulu Alis Sesuai Hadist Rasulullah SAW

- 28 Desember 2022, 20:00 WIB
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW //* Mantra Pandeglang/Pixabay / 3534679

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

4. Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Baca Juga: Pahala Zakat Bisa Diraih dengan Sholawat, Benarkah? Berikut Penjelasannya

5. Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

6. Bahwa salah satu diantara dosa  adalah mencukur, mencabut atau Menyulam bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x