Berbeda halnya bagi orang yang memiliki tuntutan pekerjaan atau profesi yang beraktivitas semalam suntuk, maka dalam kondisi demikian waktu siang dapat ia gunakan sebagai waktu istirahat panjang dengan tetap berupaya untuk tidak tidur di waktu-waktu yang dimakruhkan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Sunah-Sunah yang Harus Dilakukan Ketika Bangun Tidur
Referensi : [Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Ar-Rohmah fi at-Thib wa al-Hikmah, hal. 20, Habib Zain bin Smith, Fawaid al-Mukhtaroh, Hal. 590, dan hal. 591, Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qori Syarah Shohih al-Bukhori, juz 5, hal. 66, Al-Ghozali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, hal. 338]
***