Dalam lafazh Muslim disebutkan,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
"Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.”
(HR. Muslim).
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Hukum Mengucapkan Salam Ketika Masuk Ke Rumah Kosong
Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.”
(HR. Bukhari).
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***