MEDIA PAKUAN - Mengucapkan salam merupakan salah satu sunah yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika kita masuk kedalam rumah.
Namun bagaimana hukumnya bila dirumah tersebut tidak ada seseorang atau tidak berpenghuni, apakah kita tetap harus mengucapkan salam?
Jangan keliru dengan hal ini, karena kita dianjurkan untuk tetap mengucapkan salam ketika masuk rumah yang tidak berpenghuni dengan lafaz sebagai berikut,
Baca Juga: Berikut Ini Hukum Mendengarkan Pembicaraan Orang Lain atau Nguping yang Harus Kamu Ketahui
السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
"Assalamualaina wa alaa ibadihillahi shalihin"
Artinya :
“Keselamatan bagi diri kami dan bagi hamba-hamba Allah yang saleh."
Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata,