“Telah ditentukan bagi anak adam (manusia) bagian zinanya. Dimana ia pasti mengerjakannya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memukul, zina kaki adalah berjalan, serta zina hati adalah bernafsu dan berangan-angan, yang semuanya dibuktikan atau tidak dibuktikan oleh kemaluan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Paling Manjur, Berikut 12 Kunci Awet Muda Tanpa Skincare, Yuk Amalkan!
4. Tidak menyentuh
Interaksi antara lawan jenis diperbolehkan dalam Islam, selama masih dalam batas yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah dilarang bersentuhan. Hal ini sesuai dengan apa yang diucapkan Rasulullah dahulu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”
(HR. Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. hadits shahih).