Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya

- 14 November 2022, 16:52 WIB
Ilustrasi Kuburan
Ilustrasi Kuburan /Foto: Facebook/Maulina Lia/

Ulama berbeda pendapat tentang hukum membongkar kuburan orang kafir untuk diambil hartanya. Imam Malik berpendapat makruh namun pengikutnya berpendapat boleh. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh bila diyakini betul di dalam kuburan tersebut terdapat harta milik kafir harbi.

Sumber: Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, juz 3 halaman 159

Baca Juga: Inilah Dua Amalan yang Bisa Menyelamatkan Ahli Kubur Dari Siksa Kubur

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah