Ulama berbeda pendapat tentang hukum membongkar kuburan orang kafir untuk diambil hartanya. Imam Malik berpendapat makruh namun pengikutnya berpendapat boleh. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh bila diyakini betul di dalam kuburan tersebut terdapat harta milik kafir harbi.
Sumber: Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, juz 3 halaman 159
Baca Juga: Inilah Dua Amalan yang Bisa Menyelamatkan Ahli Kubur Dari Siksa Kubur
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***