Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu

- 11 November 2022, 14:42 WIB
Hukum mencabut uban
Hukum mencabut uban /istimewa

Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Para Ulama dari Madzhab kami (Madzhab Syafi'i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh Imam Al Ghazali sebagaimana keterangan yang terdahulu, Al Baghawi, dan Ulama lainnya. 

Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas, maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhannya antara mencabut uban jenggot dan kepala.

Baca Juga: Mengapa Tidak, Hukum Menikah Dengan Saudara Sepupu: Jangan Keliru!

Sumber: Al Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi, Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab, juz 1 halaman 293

Dari Abdullah bin Amr, Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam bersabda:  

  لا تَنتِفوا الشَّيبَ؛ فإنَّه نورُ المسلمِ، ما مِن مسلمٍ يَشيبُ شَيبةً في الإسلامِ إلَّا كُتِبَ له بها حسنةٌ، ورُفِعَ بها درجةٌ، أو حُطَّ عنه بها خطيئةٌ

"Jangalah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim. 

Barang siapa tumbuh padanya sehelai uban di dalam Islam maka dengan tiap satu helai uban itu Allah akan: tuliskan untuknya satu kebaikan, hapuskan darinya satu kesalahan, dan mengangkatnya satu derajat."

HR. Ahmad (6672) dan Abu Dawud (4202)

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Percaya Waktu hingga Benda Pembawa Sial: Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah