Cadar Boleh Dibuka Lho, Tapi Dalam Beberapa Kondisi Tertentu: Berikut Ini Penjelasannya

- 18 Oktober 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi. Cadar bisa dibuka
Ilustrasi. Cadar bisa dibuka /Pixabay/RiaKartika
MEDIA PAKUAN - Hukum dari membuka pasang cadar ada pada khilafiyah yang dipilih oleh wanita tersebut.
 
Jika ia berada dalam sisi Imam Hanafi dan Maliki, maka tidak mengapa jika ia membuka pasang cadar. 
 
Tapi jika ia berada dalam khilafiyah Imam Syafií dan Hambali maka hendaklah ia tidak membuka pasang cadarnya karena seperti mempermainkan agama.
 
 
Namun ada beberapa kegiatan dimana seorang wanita memeang dibolehkan bahkan mungkin menjadi keharusan untuk membuka cadarnya.
 
Diantaranya adalah:
 
1. Saat khitbah
 
Seorang wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan telapak tangannya di hadapan calon suaminaya saat khitbah atau tunangan dalam Islam.
 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia berkata:
 
 
“Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar.
 
Rasulullah berkata kepadanya: “Apakah engkau sudah melihatnya?”, “Belum!” katanya. Beliau berkata: “Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu.”
 
(H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa’i II/73).
 
 
 
2. Saat bermuámalah
 
Seorang wanita juga diperbolehkan melepaskan cadarnya untuk memperlihatkan wajahnya ketika transaksi jual beli.
 
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi fitnah dan meyakinkan satu sama lain.
 
Ibnu Qudamah berkata:
 
 “Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya.
 
 
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia.
 
Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat.”
 
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir ‘Ala Matan Al-Muqni’ VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma’a Takmilah Fathul Qadir X/24).
 
 
3. Saat menjadi saksi
 
Begitu pula jika ia menjadi seorang saksi dalam sebuah persidangan, ia diperbolehkan membuka cadarnya untuk memperkuat kesaksiannya. Ad-Dasuuqi berkata:
 
“Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami.”
 
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi ‘ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194).
 
 
4. Saat berobat.
 
Seorang wanita juga diperbolehkan melepaskan cadarnya saat berobat jika memang bagian yang sakit terdapat di wajah.
 
Namun perlu diingat, carilah sebisa mungkin dokter wanita, jikalau pun tidak ada, maka ia harus didampingi oleh mahramnya ketika berobat dengan dokter pria.
 
Ibnu Qudamah berkata:
 
“Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. 
 
Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat. Diriwayatkan dari Utsman bahwa dibawa ke hadapannya seorang bocah yang didapati telah mencuri.
 
 
beliau berkata: “Periksalah dalam sarungnya!” yakni bulu kemaluannya yang menunjukkan apakah ia sudah baligh atau belum.
 
Setelah diperiksa ternyata bulu kemaluannya belum tumbuh, beliaupun tidak memotong tangannya.”
 
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97).
 
5. Saat ihram
 
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram?. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
 
 
“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sepatu.
 
Tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.
 
Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan“
 
 
(H.R.Bukhari).
 
Demikianlah beberapa kondisi yang diperbolehkan membuka cadar bagi wanita yang memakai cadar.
 
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x