MEDIA PAKUAN - Persoalan masalah cadar masih sering diperbincangkan dalam masyarakat.
Dan seringkali menjadi bahan ejekan bagi mereka yang menggunakan cadar.
Beberapa wanita yang menggunakan cadar sebenarnya tidak salah dan para wanita yang tidak ingin menggunakan cadar juga tidak ada salahnya.
Maka dari itu janganlah saling merendahkan dan berfikir satu sama lain.
Dan hukum memakai cadar itu sendiri adalah sunnah artinya cadar bisa di lepas pasang.
Dan jika hukumnya sunnah berarti berbeda dengan hukumnya yang wajib sama halnya seperti aurat.
Syariat dalam Islam dimana aurat harus ditutup maka hukumnya wajib tidak boleh secara sengaja menampakkannya begitu saja.
Lalu apakah wanita yang belum menikah dan masih tinggal dengan orangtuanya bisa memakai cadar.