MEDIA PAKUAN - Meskipun demikian, jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. ini jika yakin sunnahnya.
Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya.
memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana yang tidak mendukung.
Misalnya,
- Jika di lingkungan keluarga dan kerabat dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar rumah silahkan memakainya.
-Jika di kampus atau di kantor dilarang memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan tempat kajian silahkan memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempurna sekali. Jika hanya bisa mencapai setengahnya maka jangan tinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله
Baca Juga: Iwan Fals Mengaku Heran Soal Insiden Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang: Ap Benar?