MEDIA PAKUAN - Adakah diantara kalian yang hendak melunasi utang namun tidak bertemu dengan pemiliknya?
Atau telah lost contact dengan pemiliknya dan sudah lama tidak bertemu? Berikut ini yang harus anda lakukan.
Mengembalikan barang atau harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut:
Baca Juga: Cara Cek Online Penerima BSU 2022 agar Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Awal September
1. Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa,
2. Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa,
3. Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik.
Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai.