Berikut Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Berwudhu, Simak Sekmasa Agar Faham

- 14 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi membaca Al-quran, hukumnya membaca kitab suci tanpa berwudhu
Ilustrasi membaca Al-quran, hukumnya membaca kitab suci tanpa berwudhu /Pexels.com/Alena Darmel./

إنِّي كَرِهتُ أن أذكُرَ اللهَ إلَّا على طُهرٍ، أو قال على طهارةٍ

“Aku benci menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17 dan An-Nasa’i no. 38, redaksinya oleh Abu Dawud. Dishahihkan An-Nawawi dalam Al-Majmû’, III/105, Al-Albani dalam Shahîh Abî Dâwûd no. 17 dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahîh Al-Musnad no. 1161).

Hadits ini menunjukkan bahwa zikir tidak dibaca kecuali dalam keadaan yang terbaik. Dan Al-Quran adalah sebaik-baik zikir.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يذكُر اللهَ على كلِّ أحيانِه

“Nabi menyebut nama Allah pada setiap keadaannya.” (HR. Al-Bukhary secara ta’liq dengan redaksi memastikan setelah hadits no. 634 dan Muslim no. 373).

Hadits ini memberi petunjuk terjadinya zikir dalam keadaan berhadats kecil, karena dia masuk dalam cakupan perkataan Aisyah : “pada setiap keadaannya”.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Hyundai Autoever Indonesia Agustus 2022, Buka 1 Formasi Kosong Saja Berikut Syaratnya

Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dalam kisah bermalamnya dia di rumah bibinya, Maimunah Ummul Mukminin, disebutkan padanya,

فنام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حتَّى انتَصَف اللَّيلُ، أو قَبلَه بقليلٍ، أو بعدَه بقليلٍ، ثم استيقَظ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فجلَس، فمسَح النَّومَ عن وجهِه بيدِه، ثم قرَأ العشرَ آياتٍ خواتيمَ سورةِ آلِ عمرانَ، ثم قام إلى شَنٍّ مُعَلَّقَةٍ، فتوضَّأ منها فأحسَن وُضوءَه، ثم قام يُصلِّي

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x