“Maka Rasulullah tidur hingga tengah malam atau sedikit sebelum waktu itu atau sesudahnya. Lalu Rasulullah bangun dan duduk. Ia mengusap wajahnya dengan tangan, lalu membaca sepuluh ayat penutup surat Al ‘Imran. Kemudian ia menuju ke gerabah yang menggantung dan berwudhu darinya, memperbagus w punudhunya, kemudian beliau shalat...” (HR. Al-Bukhary no. 1198 dan Muslim no. 763).
Pada hadits ini, Rasulullah membaca Al-Quran setelah bangun dari tidur sebelum beliau berwudhu. Maka ini menunjukkan bolehnya membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats kecil.
Dan telah disebutkan ijma’ tentang hal itu.
Ibn Abd Al-Barr rahimahullahu berkata, “Aku tidak mengetahui perbedaan pendapat tentang bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu, selama hadatsnya itu bukan hadats karena junub.” (Al-Istidzkâr, II/104).
An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin berijma’ tentang bolehnya membaca Al-Quran bagi orang yang berhadats. Dan yang lebih utama baginya adalah bersuci untuk membacanya.” (Al-Majmû’, II/69).
Wallahu'alam.***