Berikut Hukum Membaca Al Qur'an Tanpa Berwudhu, Simak Sekmasa Agar Faham

- 14 Agustus 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi membaca Al-quran, hukumnya membaca kitab suci tanpa berwudhu
Ilustrasi membaca Al-quran, hukumnya membaca kitab suci tanpa berwudhu /Pexels.com/Alena Darmel./

MEDIA PAKUAN - Apakah membaca Al Qur'an diperbolehkan meski tida dalam keadaan berwudhu? Pertanyaan semacam ini masih sering kali muncul.

Untuk itu kita perlu membahasnya, agar semua paham mengenai hukum membaca Al Qur'an tanpa berwudhu.

Orang yang berhadats kecil (al-hadats al-ashghar) dibolehkan membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja D-Link International Agustus 2022, Buruan Daftar! Berikut Link Pendaftarannya

Dan yang lebih utama baginya adalah membacanya dalam keadaan suci.

Hal ini sebagaimana penjelasan dari beberapa riwayat berikut ini.

Dari Abdullah bin Qunfuz radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendatangi Nabi dan beliau sedang buang air kecil.

Ia memberi salam kepada Nabi dan beliau tidak membalasnya hingga beliau berwudhu. Kemudian beliau menyebutkan uzurnya dan berkata,

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Top Ten Indonesia Agustus 2022, Butuhkan Sales Marketing Berikut Persyaratan Umumnya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x