Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Memilih Hewan Kurban: Sesuai Syarat dan Ketentuan

- 23 Juni 2022, 11:51 WIB
Hukum kurban untuk orang yang sudah sudah mampu ekonomi
Hukum kurban untuk orang yang sudah sudah mampu ekonomi /Pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Hukum kurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah sunnah muakaddah atau sunnah yang diajurkan.

Sementara menurut Imam Abu Hanifah, hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu dan tidak dalam keadaan Safar.

Baca Juga: Polres Semarang Gercep! Misteri Puluhan Bangkai Kambing Akhirnya Terkuak

Memilih hewan untuk berkurban tentu harus memiliki kriteria fisiknya sehat.

Berikut cara mengetahui kriteria hewan sehat saat berkurban nanti

1. Tidak dikebiri

Membeli hewan kurban jantan, pastikan bahwa testisnya masih lengkap dan bentuknya simetris. Begitupun dengan jenis hewan betina.

2. Tidak Cacat

Baca Juga: Korban Gempa Afganistan Terus Bertambah, Reruntuhan Rumah-rumah dengan Mayat Tergeletak di Paktika

Ciri-ciri hewan kurban baik yaitu tidak ada cacat fisik, seperti kakinya sempurna, lincah, telinga lengkap, kulitnya bersih, bulunya mengilap, serta giginya sudah tumbuh sempurna.

3. Wajahnya cerah

Baik hewan jantan atau betina, perhatikan bentuk wajahnya. Hewan kurban yang sehat umumnya berwajah cerah, licin dalam arti segar dan tidak pucat.

Baca Juga: Waspada! BMKG Meteorologi Tunggul Wulung- Cilacap Rilis Gelombang Tinggi, Kamis hingga Jumat 23-24 Juni 2022

Baca Juga: Turki dan Arab Saudi Pulihkan Hubungan, Kasus Pembunuhan Jurnalis Jamal Khashoggi Dihentikan

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Perusahaan Umum DAMRI Juni 2022, Ini Link Pendaftarannya dengan 2 Formasi Kosong

4. Kondisi tubuh

Nafsu makan normal, suhu tubuh sekitar 39-40 derajat Celcius, tinja dan urine normal, lubang kumlah seperti hidung, telinga, anus, kelamin terlihat bersih.

Wallahu'alam. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x