Setelah memberi salam kepada Nabi, Abu Bakar, dan Umar maka hendaknya langsung pergi dan tidak menetap di situ untuk memberikan kesempatan kepada jamaáh yang lainnya yang ingin memberi salam kepada Nabi dan kedua sahabatnya.***
Sumber : Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama RI