Ini Hukum Menikah Di Bulan Syawal, Berikut Penjelasan Sesuai Hadist

- 9 Mei 2022, 09:37 WIB
Ilustrasi Kawin
Ilustrasi Kawin /Pixabay/StockSnap./

MEDIA PAKUAN - Di antara bentuk kegiatan yang sering kita jumpai saat momen bulan Syawwal adalah banyaknya diselenggarakan acara pernikahan.

Di antara hal yang disunnahkan pada pernikahan adalah:

1. Melaksanakannya pada bulan Syawwal

Hal ini dalam rangka mengikuti apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha:

Baca Juga: Peringatkan! Mantan Presiden Kolombia Juan Manuel Santos : Jangan Lupakan Palestina

تزوجني رسول الله صلى الله عليه وسلم في شوال وبنى بي في شوال.

"Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawwal dan mulai menggauliku pada bulan Syawwal juga"

HR. Imam At Tirmidzi, shahih

2. Melaksanakannya pada hari Jum'at

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x