3 Macam Orang Ini Tidak Diwajibkan Mengqada Sholat Jika Meninggalkannya, Siapa Saja?

- 30 Maret 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat /Pixabay/purwakawebid

MEDIA PAKUAN - Pada umumnya orang yang meninggalkan ibadah seperti sholat atau puasa dengan alasan tertentu harus meng-qada atau menggantinya di luar waktu yang telah ditentukan.

Misalnya orang yang tidak melaksanakan sholat karena ketiduran atau berada diperjalanan, kemudian ia meng-qada salat yang telah ia tinggalkan tadi diwaktu lain.

Namun, ada 3 macam orang yang tidak diwajibkan mengqada sholat ketika ia meninggalkannya, siapakah ia? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: 20,9 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Rp30 Miliar Jadi Barang Bukti

Dikutip di dalam kitab Riyadhol badi'ah:

على الحائض والنفسآء، وعلى الكافر اذا اسلم الا المرتد، وعلى المجنون والمغمى والسكران اذا تعدوا

(1) Kepada wanita yang haidh dan nifas,(2) dan kepada orang kafir apabila ia masuk islam (Muallaf) kecuali orang yang murtad, (3) dan kepada orang gila dan orang pingsan dan orang yang mabuk kecuali apabila mereka sengaja.

Baca Juga: Perubahan Iklim Mengancam Ketahanan Pangan Indonesia, Jokowi Ambil Tindakan

Jadi disimpulkan orang yang tidak wajib menqada sholat yaitu:

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x