Mengerikan! Azab Pergi Haji Menggunakan Uang Haram, ini Akibatnya

- 28 Desember 2021, 11:14 WIB
Mengerikan! Azab Pergi Haji Menggunakan Uang Haram, ini Akibatnya
Mengerikan! Azab Pergi Haji Menggunakan Uang Haram, ini Akibatnya /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Melaksanakan haji ke tanah suci Makkah merupakan impian semua umat Muslim di Dunia.

Namun, bagaimana jika seseorang pergi haji dengan menggunakan uang haram? simak berikut ini.

Para ulama ahli fiqih berpendapat bahwa, selagi iadabh haji itu telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam Hukum Islam, maka ia dinilai sah.

Baca Juga: Pratama Arahan akan Absen pada Final Leg Pertama Piala AFF Suzuki Cup 2020

Artinya, yang bersangkutan telah gugur dari beban kewajiban menjalankan ibadah haji. Tetapi, ia tetap dinilai dosa.

Tetapi, ada juga ulama yang mengatakan jika menggunakan uang haram untuk pergi haji ke tanah suci, amal hajinya tidak diterima.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al Haj Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berikut.

“Berhaji ke Baitullah menggunakan uang haram, maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah SWT, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali dan justru akan mendapat dosa"

Baca Juga: Disebut sebagai Tiga Surat Qul, inilah 4 Waktu Istimewa Membacanya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah