Rasanya tak percaya diri jika benda ini tak dipakai saat akan beraktifitas terutama diluar ruangan.
Padahal sebenarnya memakai wewangian bagi wanita itu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist berikut ini.
“Siapa saja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong kapal (kata orang sekarang hidung belang).”
(Petikan dari Hadist Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban).***