Jelang Idul Adha 1444 H, Apakah Boleh Berkurban Hewan Ternak Meskipun Belum Beraqiqah? Simak Penjelasan Ini

9 Juni 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi hewan ternak menjelang Idul Adha 1444 Hijriah /pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Hari Raya Idul Adha 1444 H  diperkirakan hanya tinggal kurang dari tiga pekan lagi.

Namun banyak orang kini telah bersiap-siap menyambut perayaan lebaran yang identik dengan lebaran haji.

Mereka kini bersiap-siap untuk menyediakan hewan kurban untuk disembelih.

 

Baca Juga: Informasi Terupdate, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Jumat 9 Juni 2023: Potensi Hujan Terjadi Siang Hari

Penyembelihan hewan ternak sangat ditunggu-tunggu bagi sebagian besar warga.

Namun kesiapan menyediakan dan membeli hewan kurban, kini dibingungkan dengan dua pilihan.

Warga mengaku bingung , keinginan suntuk berkurban. Tapi disisi lain, banyak diantaranya masih belum aqiqah.

Baca Juga: Rekaman Video Tragis, Seorang Pria Rusia Diserang Hiu di Pantai Hurghada Laut Merah Mesir

Memang ada disebagian masyarakat muslim beranggapan tidak sah berkurban, bila masih belum melaksanakan aqigah

Namun sebenarnya, antaran penyembelihan hewan berkurban dan aqiqah berbeda. Kewajiban keduanya tidak memiliki sebab akibat.

Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya.

 

Baca Juga: Tumbangkan Israel, Uruguay Berhasil Melaju Ke Babak Final FIFA U20 World Cup Argentina 2023

Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat.

Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. 

(HR. Muslim 224)

Baca Juga: Hasil Pertandingan Semifinal FIFA U20 World Cup Argentina 2023, Uruguay Tumbangkan Israel

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata : 

لان كلا من الاضحية والعقيفة سنة مقصودة لذاتها ولها سبب يخالف سببا اخرى والمقصود منها غير المقصود من الاخرى 

"Karena sesungguhnya setiap dari Kurban dan aqiqah  itu adalah Sunah yg dimaksud (dituju) akan dzatnya, 

"bagi masing-masing ada sebab yg berbeda dengan sebab yg lainnya (sebab Kurban beda dengan sebab aqiqah), dan yang dimaksud (tujuan) dari masing-masing berbeda dengan maksud yang lainnya (tujuan Kurban berbeda dgn tujuan aqiqah)."

 

Baca Juga: Link Live Streaming Uruguay VS Israel pada Babak Semifinal FIFA U20 World Cup Argentina 2023 :Sekarang

Sehingga diambil kesimpulan seseorang bisa berkurban hewan ternak, meskipun disisi lain masih belum beraqiqah.***

 
Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler