Bagaimana Hukumnya Wanita yang Menghadiri Majlis Tanpa Seizin Suami? Berikut Penjelasannya

23 Januari 2023, 19:45 WIB
ilustrasi - hukum wanita yang menghadiri majlis tanpa seizin suami /

MEDIA PAKUAN - Apakah diperkenankan bagi wanita untuk keluar menghadiri majelis ilmu tanpa seizin suami? Dan apakah jika ia bersikeras melakukan itu maka suami berhak menceraikannya?

Jawaban Sayyidil Habib Umar bin Hafidz :
Yang wajib dilakukan dalam kehidupan suami istri adalah menjaga keharmonisan dengan baik dan bergaul dengan baik pula. Suami dan istri adalah dua pilar utama keluarga sebagai bagian dari umat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam

Diharapkan dari keluarga tersebut lahir orang-orang yang akan berbondong-bondong mendatangi telaga Nabi shalallahu alaihi wasallam kelak dan menjadi kebanggaan Beliau shalallahu alaihi wasallam di hadapan umat-umat yang lain di hari kiamat.

Ini termasuk hal yang seharusnya diniatkan oleh seorang mukmin ketika menikah. Disebutkan dalam sebuah hadist: "Menikahlah dan perbanyaklah keturunan karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain di hari kiamat nanti."

Baca Juga: Anda Tidak Perlu Kaget! Kuburan di Makkah Dibongkar 3 Tahun Sekali: Kuburan Disamping Gunung Batu Tinggi

Jika kita telah mengetahui tujuan-tujuan mulia seperti di atas, maka wajib atas suami istri untuk saling bersepakat mengenai apa yang menjadikan kehidupan mereka berdua lebih baik, saling mengalah jika ada salah satu pihak yang bersikeras terhadap sesuatu sehingga tidak mencederai hubungan yang sudah terjalin dengan baik.

Adapun berkaitan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, maka tidak seharusnya ia melakukan itu kecuali dengan izin dari suaminya, apalagi jika sang suami ada di rumah. Istri sebaiknya tidak keluar kecuali ketika ada hal wajib yang tidak bisa ditawar dan tidak bisa dikerjakan di rumah.

Adapun keluar untuk belajar atau menghadiri majelis ilmu dan zikir, maka harus dengan seizin suaminya. Dan suami tidak boleh merasa berkuasa dan sewenang-wenang ketika syariat menjadikan izin ada pada kuasanya.

Tujuan diwajibkannya istri meminta izin kepada suami adalah agar si suami memiliki perhatian ke mana istrinya pergi dan apakah itu membawa manfaat atau mudarat.

Baca Juga: Kisah Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Bertemu Seorang Pendeta yang Meragukan Isra Mi'raj

Suami kemudian berhak melarang atas apa yang membahayakan bagi agama dan dunia istrinya dan memberikan keleluasaan pada apa yang membawa manfaat bagi agama dan dunia istrinya.

Jika ada keperluan suami atau anak-anak yang akan terbengkalai dengan perginya istri, maka suami berhak melarangnya ketika itu.

Allah Ta'ala tidak menjadikan kepemimpinan suami sebagai sarana untuk menekan, namun sebagai sarana mewujudkan keteraturan, kerukunan, dan saling tolong menolong.

Baca Juga: Kisah Dibangunnya Masjid Quba, Rasulullah SAW Menjadi Orang Pertama yang Meletakkan Batu

Dan ketika Allah Ta'ala memberikan wewenang talak kepada suami, juga bukan agar suami menggunakannya sekehendak hatinya atau menuruti emosinya, akan tetapi sebagai kendali karena biasanya ia lebih mampu menguasai diri. Dan sungguh perkara halal yang paling dibenci Allah Ta'ala adalah perceraian.

Talak pada dasarnya disyariatkan sebagai jalan darurat ketika masalah sudah tidak mampu lagi diselesaikan kecuali melalui perceraian. Inilah asalnya hukum talak. Dan ia menjadi perkara halal yang paling dibenci, agar seseorang berhati-hati dan tidak tergesa-gesa bercerai.

Maka jangan terburu-buru dan jika ia tetap tergesa-gesa menjatuhkan talak maka ia tidak akan mendapat keringanan dan hukum berjalan menurut kalimat talak yang ia ucapkan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler