Nah Ini Loh! Hukum Syar’i Bagi Pehobi Suka Memfoto Orang Lain Diam-diam alis Tanpa Izin: Simak Mengerikan

16 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi, hati hati bagi penghobi foto secara diam-diam /pixabay.com/laura6

 

MEDIA PAKUAN – Baik iseng apalagi sengaja  bagi yang suka memfoto orang lain. Apalagi diam-diam tanpa izin ternyata  ada hukumnya secara syar’i.

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memfoto orang lain itu tidak dibolehkan secara diam-diam.

Apalagi syarat memfotonya diam-diam, tanpa izin atau rida yang difoto, dan menyebarkan foto tersebut hingga timbul kerusakan.

 

Baca Juga: Manis! Kaesang Pangarep Beri Surprise Kepada Sang Istri Pasca Menikah, Erina Gudono Mengaku Kaget

Hal ini berdasarkan hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, No. 7042).

Baca Juga: Erina Gudono Ungkap Penampilan Kaesang Pangarep Setelah Menikah, Seperti Anak-anak?

Menguping omongan orang lain saja sudah dapat sangsi telinganya akan akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat apalagi merekam  gambar  orangnya.

Dengan demikian bila tidak mau terkena azab di hari kiamat yang hobi suka  memfoto orang lain diam-diam tanpa izin segera hetikan atau kurangi.

Baca Juga: Erina Gudono Bagikan Momen Berdua Bersama Kaesang Pangarep, Sudah Tak Sungkan Panggil 'Suami'

Akan tetapi masih diperbolehkan menyalurkan hobi memfoto orang harus terlebih dahulu meminta izin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Kaidah harus meminta izin dahulu bersumber dari perdapat  Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ وأما إذا لم يأذن أو أذن إذنا غير جائز

“Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin. Adapun jika tidak ia izinkan atau tidak dijadikan izin, maka tidaklah dibolehkan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:272).

Baca Juga: Ngunduh Mantu dan Tumplak Punjen Pasca Menikah dengan Kaesang Pangarep, Erina Gudono : Nggak Terlupakan!

Demikian uraian singkat  hukum syar’i  untuk  yang hobi suka  memfoto orang lain diam-diam tanpa izin. Berhati-hatilah mulai dari sekarang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler