Khusus Bagi Wanita, Ini Hukum Memakai Sepatu Berhak Tinggi: Anda Wajib Tahu!

28 September 2022, 12:43 WIB
Sepatu high heels /Pixabay/ stokpic/

MEDIA PAKUAN - Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi ( high heels) tampaknya sudah menjadi tren.

Dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?

Baca Juga: Lirik Lagu Kekasih Bayangan 'Aku Tahu Engkau Sebenarnya Tahu' Cakra Khan yang Lengkap

Maka dalam Malasah ini para ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh.

Karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakannya diri saat berjalan dengannya.

Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.

Baca Juga: Lirik Lagu Suara Ku Berharap 'Suara Dengarkanlah aku' Hijau Daun Lengkap yang Viral di TikTok

Adapun Dalilnya:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah : 195)

Serta Firman Allah Ta'ala:

"Dan Janganlah kamu membunuh dirimu."
(QS. An-Nisa: 29)

Baca Juga: Lirik Sholawat Bismillah Tawassalna Billah yang Lengkap dengan Teks Latin Arab

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki , rusaknya tendon Achilles.

Perubahan postur tulang belakang dan lain-lainnya. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu , menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda yaitu lebih berlenggak-lenggok.

Baca Juga: Lirik Astaghfirullah Robbal Baroya versi Kelangan Lengkap dengan Teks Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia

Atau menjadikan betis yang indah terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori taaburrj sekaligus memiliki unsur penipuan.

Padahal para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak melihat keindahan dirinya.

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler