Apakah Orang Pikun Tidak Wajib Shalat? Simak Penjelasannya Berikut

25 November 2021, 11:42 WIB
Ilustrasi kepikunan, Orang Pikun Tidak Wajib Shalat /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Dalam Islam, seseorang tidak akan dibebani kewajiban kecuali dia mampu menjalankan kewajiban tersebut.

Termasuk salah satu syaratnya yaitu kesempurnaan akal dan juga harus dilaksanakan dalam keadaan sadar.

Sehingga bagi orang yang sudah tua dan pikun, maka dia tidaklah dibebani atau terbebani oleh kewajiban yang ada, termasuk salah satunya yaitu shalat.

Baca Juga: 20 Kata-kata Sindiran Halus untuk Mantan Kekasih

Dalam Ushul Fiqih, ada teori menjelaskan tentang seorang manusia yang bisa bebas dari beban syariat disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang bisa menyebabkan hilangnya akal.

Atau secara praktisnya bahwa seseorang akan terbebas dari beban perintah atau larangan apabila ada gejala hilangnya akal seperti pikun, gila, dan sejenisnya.

Oleh sebab itu, orang yang hilang akal seperti gila dan pikun itu tidak lagi diwajibkan shalat.

Baca Juga: Kematian Dennis Menjadi Kabar Baik Bagi Irvan, Kedoknya Terbongkar? Sinopsis Ikatan Cinta 25 November 2021

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر.

"Pena pencatat (amal dan dosa) itu diangkat dari tiga golongan: Orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga dia waras, dan anak kecil hingga dia besar (baligh)" [HR. Imam Abu Dawud nomor 3288]

Dari Hadits di atas dijelaskan bahwa tiga golongan yang tidak dicacat atau dianggap dosa ketika meninggalkan beban syariat yaitu orang tidur hingga dia bangun, orang gila hingga dia waras, dan anak kecil hingga dia besar (baligh).

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Hari Guru Nasional, Netizen: Naikin Gaji Guru Honorer!

Oleh sebab itulah tiga golongan ini ketika mereka berada pada posisi demikian maka mereka tidak disebut sebagai Mukallaf, yaitu orang yang terbebani beban syariat berupa perintah dan larangan.

Kesimpulannya, orang yang pikun itu tidak wajib shalat sehingga apabila dia meninggalkan shalat maka tidak ada dosa baginya karena dia bukan lagi termasuk sebagai Mukallaf.

Wallahu a'lam, semoga bermanfaat.



Editor: Ahmad R

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler