Bagaimana Hukum Bersalaman Dengan Guru Lawan Jenis? Simak penjelasan Berikut Ini

8 September 2021, 14:48 WIB
Bagaimana Hukum Bersalaman Dengan Guru Lawan Jenis? Simak penjelasan Berikut Ini /Ilustarasi pixabay/

MEDIA PAKUAN - Banyak orang yang masih mempertanyakan prihal hukum berjabat tangan atau bersalaman dengan guru lawan jenis.

Ada yang mengatakan boleh dan ada juga yang mengatakan hal itu hukumnya haram.

Agar tak bingung lagi, mari simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Kuku Tiba-tiba Patah? Jangan Disepelekan Ternyata Itu Menandakan Tubuhmu Kekurangan Zat Ini

1. Bersalaman dengan lawan jenis tua tidak boleh menurut madzhab Syafi'i walaupun tidak ada syahwat.

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung.”

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Tema Psikologi, Bisa Menambah Wawasan Kamu!

2. Boleh bersalaman dengan lawan jenis tua jika tidak ada syahwat menurut mayoritas ulama selain madzhab syafi'i.

Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567:

وتحرم مصافحة المرأة، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «إني لا أصافح النساء». لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مصافحة النساء، وشدد أيضاً حتى لمحرم، وجوزه لوالد، وأخذ يد عجوز شوهاء

“Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa".

Baca Juga: Sopir Angkot Mesum Kabur Bugil Hingga Tabrak Tewas Satpam di Kota Sukabumi

3. Bersalaman dengan lawan jenis muda tidak boleh menurut mayoritas ulama yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

4. Tidak boleh bersalaman dengan lawan jenis muda yang menimbulkan syahwat, jika bersalaman dengan wanita yang tidak menimbulkan syahwat 'jelek misalkan' maka boleh.

Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359:

وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً، وَقَال الْحَنَابِلَةُ : وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَثَوْبٍ وَنَحْوِهِ أَمْ لاَ

Baca Juga: Asih Seorang TKW Singapura Ungkap Perbedaan Kerja di Majikan China dan Melayu, Begini Katanya

“Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas."

Saran:

Agar terhindar keharaman oleh semua madzhab, lebih baik wanita menggunakan semacam kain baik itu berupa sarung tangan atau semisalnya, maka silakan salaman.
Hal ini lebih menjaga diri.

Bersalaman dengan lawan jenis muda lebih baik dihindari, jika terpaksa bersalaman seperti saudara, diusahakan menggunakan sarung tangan atau kita ikut madzhab Hanafi selama tidak menimbulkan syahwat.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler