Perbuatan Kaum Nabi Luth! Stop Kebiasaan Membunyikan Jari Kaki dan Tangan, Simak Hukumnya Dalam Islam

29 Juli 2021, 12:06 WIB
ILUSTRASI jari tangan.* Hukum membunyikan jari ketika sholat /Pixabay /StockSnap

MEDIA PAKUAN - Mematah-matahkan jari-jari tangan atau kaki ketika pegal terkadang menjadi kebiasaan sebagian orang.

Namun, tahukah kamu bagaimana hukumnya dalam Islam.

Hukum meletupkan atau mematah-patahkan jari ketika sholat:

Dalam satu hadits riwayat Ibnu Majah di dalam kitabnya, Daripada Saidina Ali Kwj Berkata, bersabda Rasulullah Saw.

"Jangan kamu mematah-patahkan jari sedang kamu di dalam sholat".

Baca Juga: Wajib Diketahui! Khusus Untuk Pasangan Yang Sudah Menikah, 6 Waktu Yang Baik Menurut Islam

Maksud mematah matahkan jari adalah membunyikan jadi dengan cara menekan atau menarik jari sehingga membuat tulang berbunyi.

Hukumnya adalah Makruh, sesiapa yang sholat atau dalam perjalanan sholat ataupun dalam hal menunggu solat.

Sebab kemakruhannya disebutkan dalam ibarat kitab At Turmusi, dikatakan bahwa mematah-matahkan jari adalah amalan daripada kaum Nabi Luth, maka makruh menyerupai mereka.

Baca Juga: Tips Sehat Ala Rasulullah, Obat Manjur Atasi Penyakit dan Virus Covid-19: Cuka dan Madu Obat Favorit

Begitu juga diluar sholat, perbuatan ini adalah makruh hukumnya.

Disebut dalam kitab Habib Sa'ad Alydrus:

"Daripada amalan yang menyebabkan kepapaan (kemiskinan) adalah karena suka memital jari kedua tangan (menggenggam kedua tangan beserta jari) dan mematah matahkan jari".

Jadi, mulai sekarang stop kebiasaan mematah matahkan jari ya.

Wallahu'alam..

 

Editor: Ahmad R

Sumber: kitab Habib Sa'ad Alydrus

Tags

Terkini

Terpopuler