Gigit Jari! Janji Kenaikan Penghasilan PNS Rp9 Juta Tidak Jadi, Ini Alasannya

- 31 Desember 2020, 20:48 WIB
Tjahyo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tjahyo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Portal Surabaya//Portal Surabaya
MEDIA PAKUAN - Terkait rencana pemerintah menaikkan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan di tahun 2021 batal diberlakukan. Hal tersebut masa pandemi covid 19 masih belum mereda
 
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
 
''Karena adanya pandemi Covid 19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,'' ujar Tjahjo 
 
 
Seperti dikutip dari laman YouTube Kementerian PANRB, yang mana pernyataan tersebut diunggah pada Selasa, 29 Desember 2020.
 
Tjahjo mengatakan, memang sebelumnya dia mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS.
 
Yang mana rencananya PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp9 juta bagi pegawai golongan. 
 
 
Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang.
 
Namun, berdasarkan hasil pertimbangannya, juga terkait pandemi yang masih meningkat maka terpaksa keputusan rencana kenaikan penghasilan Rp9 juta belum bisa terlaksana. 
 
''Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,'' kata dia.
 
 
Meski begitu, menurutnya Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan akan tetap berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS. 
 
Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. 
 
Meski dalam pelaksanaannya, peningkatan tunjangan kinerja tersebut akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi yang ada.
 
 
Disisi lain Tjahjo juga meminta agar PNS dapat memaklumi hal tersebut, terkait adanya pandemi Covid 19 yang masih meningkat.***
 
 
Sumber: Kementerian PANRB

Editor: Ahmad R

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x