Polres Sukabumi Kota mengindikasi tersangka terhubung dengan jaringan pengedar narkoba lain dan masih terus menelusurinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) DAN 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu
Kemudian untuk pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (Manaf Muhamad)