MEDIA PAKUAN-Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai ratusan juta rupiah dari sembilan tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni mengatakan narkoba senilai ratusan juta rupiah berupa barang bukti sabu-sabu 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 pil hexymer dan 618 butir tramadol.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gandeng Ponpes Dzikir Al Fath Kembangkan Tanaman Pangan dan Herbal
Barang bukti tersebut berhasil disita saat penggeledahan di beberapa tempat berbeda.
"Tersangka kami tangkap di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Warudoyong, Cikole di Gunungguruh kemudian di Cireunghas dan Sukaraja.
Baca Juga: Pesantren Ajak Warga Sukabumi Konsumsi Sorgum
Sembilan tersangka berinisial FKN, US, GG alias U, AI, AM, AM alias E, BB, N alias A. Menurutnya, tersangka sudah manjalani aksinya sekitar 1 sampai 6 bulan dengan modus menyimpan, sistem tempel dan bertemu langsung.
"Para pelaku merupakan pemain baru semuanya sebagai kurir dan salah satu pemakai sabu-sabu" lanjut Sumarni.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Oknum Perwira Polisi Nyambi jadi Kurir Sabu Ditembak