Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sukabumi

- 24 Oktober 2020, 22:20 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni beserta jajarannya menunjukan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah yang disitanya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni beserta jajarannya menunjukan barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah yang disitanya. /Manaf Muhamad

MEDIA PAKUAN-Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai ratusan juta rupiah dari sembilan tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni mengatakan narkoba senilai ratusan juta rupiah berupa barang bukti sabu-sabu 117,4 gram, 37 butir pil ekstasi, 2.166 pil hexymer dan 618 butir tramadol.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gandeng Ponpes Dzikir Al Fath Kembangkan Tanaman Pangan dan Herbal

Barang bukti tersebut berhasil disita saat penggeledahan di beberapa tempat berbeda.

"Tersangka kami tangkap di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Warudoyong, Cikole di Gunungguruh kemudian di Cireunghas dan Sukaraja.

Baca Juga: Pesantren Ajak Warga Sukabumi Konsumsi Sorgum

Sembilan tersangka berinisial FKN, US, GG alias U, AI, AM, AM alias E, BB, N alias A. Menurutnya, tersangka sudah manjalani aksinya sekitar 1 sampai 6 bulan dengan modus menyimpan, sistem tempel dan bertemu langsung.

"Para pelaku merupakan pemain baru semuanya sebagai kurir dan salah satu pemakai sabu-sabu" lanjut Sumarni.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap Oknum Perwira Polisi Nyambi jadi Kurir Sabu Ditembak

Polres Sukabumi Kota mengindikasi tersangka terhubung dengan jaringan pengedar narkoba lain dan masih terus menelusurinya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1) DAN 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu

Kemudian untuk pengedar obat keras ilegal dijerat Pasal 62 UU RI 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (Manaf Muhamad)

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x