Baca Juga: IRT Sukabumi Dituntut 15 tahun Penjara Usai Membunuh Debt Collector
Vonis terhadap Putri Sumiati alias Uti sesuai dengan tuntutan dari JPU pada sidang sebelumnya dengan pasal 338 KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu pengacara keluarga korban, Pargaulan Sihombing mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dan dakwaan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan dan juga sesuai dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 338," ucapnya.
Pihak keluarga korban juga tidak mempermasalahkan apabila ada banding dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika nantinya putusan berubah.
Baca Juga: 3 Pemuda Sukabumi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
"Itu hak daripada terdakwa atau penasihat hukumnya itu adalah hak hukum mereka untuk banding kalaupun mereka tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Kalau kami mah ngikutin aja seandainya pun mereka banding tetap kami akan mengikuti banding dan seandainya nanti banding kalau putusannya berbeda dengan putusan majelis Pengadilan Negeri Sukabumi mungkin kami akan mengajukan PK," jelasnya di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi.
Diketahui, detik-detik horor kematian debt collector Roslindawati alias Ade Mbak di tangan nasabahnya Putri Sumiati alias Uti terjadi pada Senin 13 November 2023 saat korban sedang menagih utang sebesar Rp3,5 juta di rumah Putri di Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Sukabumi.
Ibu rumah tangga (IRT) tersebut menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala bagian belakangnya menggunakan besi lalu mengikat lehernya menggunakan sabuk.
Uti kemudian menyuruh anaknya dan teman-teman anaknya untuk membuang jenazah korban yang digulung menggunakan kasur ke Sungai Cipelang Kota Sukabumi Sukabumi dengan menyebut bahwa kasur tersebut berisi bangkai tikus.