Sempat Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin Dicokok Jatanras Polres Sukabumi Kota

- 19 Juni 2024, 19:50 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan perias ditangkap Polres Sukabumi Kota
Tersangka pelaku penganiayaan perias ditangkap Polres Sukabumi Kota /A Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Hendra Deriyana (58) warga di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diamankan personil unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Setelah 3 bulan pelaku penganiayaan perias pengantin di Jalan Pasir Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, akhirnya ditangkap petugas.

Pelaku yang sempat DPO kasus penganiayaan dengan menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut ditangkap di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Ide Jualan: Resep Puding Coklat Super Hemat, Modal Kecil Untung Besar

"Kami berhasil berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan,"kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.

Bagus mengatakan sempat melakukan serangkaian pengejaran dan mencari keberadaan pelaku hingga ke daerah Pandeglang Banten. Bahkan polisi sempat menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial.

“Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Mengenal Jajaran Para Seiyu Captain Tsubasa Junior Youth Arc Season 2

Dia mengatakan tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang. Namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah