Baca Juga: BRIN Lanjutkan Penelitian Naskah Kuno di Museum Prabu Siliwangi Sukabumi
"Kalau yang ASN sebenernya kita ini kan prosesnya seleksi terbuka untuk siapapun bisa mengikuti. Tapi untuk ASN ini ada syarat tertentu yaitu ada surat pernyataan izin dari pimpinan. Jadi selama ada surat pernyataan izin dari pimpinannya maka saat dia lolos ataupun terpilih menjadi anggota badan adhoc baik PPK atau PPS dia bisa memenuhi syarat," cetusnya.***