Anggota DPRD Kota Sukabumi Divonis Bebas Usai Diduga Lakukan Tipu Gelap Honda Civic Turbo

- 15 Oktober 2023, 16:55 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /PIXABAY

MEDIA PAKUAN - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya (42) baru saja divonis bebas atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Civic Turbo.

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan dari PT MUF berinisial DF melaporkan Ivan ke Polres Sukabumi Kota pada Februari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menangkap Ivan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu petang, 17 Mei 2023.

Ivan diduga melakukan tipu gelap dan fidusia yakni objeknya berupa mobil Honda Civic Turbo. Dia dilaporkan atas dugaan sengaja memindahtangankan mobil sedan Honda Civic Turbo saat kontrak perjanjian pembiayaannya belum selesai.

Terbaru, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IB Sukabumi, terdakwa Ivan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Honda Civic Turbo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Awal Mula Anggota DPRD Kota Sukabumi Tersandung Kasus Tipu Gelap Honda Civic Turbo

"Menyatakan terdakwa Ivan Rusvansyah Trisya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua," isi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Miduk Sinaga dikutip Media Pakuan, Minggu 15 Oktober 2023.

Penasehat Hukum terdakwa, Fedrick Hendrick Kanday mengatakan, Ivan divonis bebas karena BPKB dan jaminan fidusia sertifikatnya itu bukan atas nama terdakwa.

"Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan," ujar Fedrick.

"Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi," tandasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x